PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN

ADINDA PUSITASARI JUANDA, 2018 PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN Skripsi

Abstract

ABSTRAK Penghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang menimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman barang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen oleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik negara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas dokumen milik negara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier.Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif normatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab perusahaan pengiriman terhadap barang-barang yang rusak yaitu wajib mengasuransikan barang-barang yang menjadi tanggungjawabnya dan pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (2) memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu diterima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan, dan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut.

Citation:
Author:
ADINDA PUSITASARI JUANDA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018