ADINDA YUNIAR MAHARANY, 2018 KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS TERHADAP PUTUSAN PAILIT PADA PT. BUMI ASIH JAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi
Abstract
Asuransi merupakan sarana pengumpulan dana yang besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. Untuk itu sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko serta menghimpun dana masyarakat sangat dibutuhkan karena memegang peranan penting bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Dalam hal perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi pembayaran santunan kepada pemegang polis, maka perusahaan asuransi tersebut dapat dimintakan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga, salah satunya adalah PT. Bumi Asih Jaya. Dengan dinyatakan pailit maka menimbulkan kewajiban bagi penanggung untuk membayar seluruh klaim terhadap tertanggung atau pemegang polis. Untuk itu perlu diketahui kedudukan pemegang polis ketika perusahaan asuransi dipailitkan dan perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam kepailitan menurut perundang-undangan di Indonesia. Tentunya pemegang polis harus mendapat perlindungan hukum agar haknya tidak dilanggar. Metode Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, dan hasil penelitian. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah termasuk deskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara tepat suatu keadaan serta menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan dan memperkuat teori yang sudah ada menyangkut dengan kedudukan dan perlindungan hukum pemegang polis dalam hal pailitnya suatu perusahaan asuransi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan pailitnya PT. Bumi Asih Jaya atas permohonan Otoritas Jasa Keuangan menimbulkan kewajiban terhadap PT. Bumi Asih Jaya untuk melunasi segala utang kepada kreditor, namun masih banyak pemegang polis yang pengembalian preminya belum tuntas bahkan beberapa pihak belum mendapatkan haknya karena adanya ketidaksesuaian antara Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dengan praktek di lapangan. Pasal 52 ayat (1) UU Perasuransian menempatkan pemegang polis asuransi sebagai kreditor yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.atau kreditor yang diutamakan. Terkait perlindungan hukum terhadap pemegang polis diatur dalam Pasal 53 UU Perasuransian menyatakan bahwa dalam rangka menjamin hak-haknya, pemegang polis wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Kata kunci : perlindungan hukum, pemegang polis, kepailitan