EFEKTIVITAS PASAL 43 JO PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA MENGENAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

DINDA FARIDHA FIRDAUS, 2020 EFEKTIVITAS PASAL 43 JO PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA MENGENAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Hubungan antara perusahaan dengan serikat pekerja seringkali digambarkan tidak harmonis. Padahal kedua belah pihak diharapkan mempunyai hubungan industrial yang baik, harmonis dan sinergi, agar produksi dapat berjalan optimal dan membawa keuntungan bagi perusahaan, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha sangat bermuatan konflik. Salah satu konflik yang sering terjadi adalah Perusahaan/Pengusaha yang menghalangi terbentuknya atau berjalannya serikat pekerja karena mereka menganggap serikat pekerja tersebut bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Efektivitas Pasal mengenai Sanksi terhadap Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja yaitu Pasal 43 Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yang menggambarkan mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (Union Busting). Tahap penelitian, menggunakan library research atau penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Teknik pengumpulan data, studi dokumen yang dilakukan dengan cara memahami buku dan peraturan perundang-undangan. Serta, analisis data menggunakan yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Pasal 43 Jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja kurang efektif karena Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) sulit untuk diselesaikan melalui proses dan mekanisme penyelesaian pidana, hal ini disebabkan karena objek sengketa Union Busting sangat mudah untuk disamarkan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya pemerintah dalam mencegah Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja yaitu dengan cara melakukan Pembinaan dan Pengawasan. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) harus mengacu kepada Pasal 43 Jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat memberikan keadilan.

Citation:
Author:
DINDA FARIDHA FIRDAUS
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020