PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BERAS PT IBU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

AKBAR MUSTANG, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BERAS PT IBU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Perlindungan konsumen atas produk beras merupakan hal yang sangat penting karena beras langsung berhubungan dengan kesehatan konsumen. Produk beras yang beredar di masyarakat atau konsumen harus mencantumkan infomasi yang jelas yang di sebut label. Perlindungan Konsumen pada zaman sekarang ini dianggap perlu, kerena saat ini banyak sekali ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, salah satu masalah dalam perlindungan konsumen yang berkaitan dengan label produk beras, banyaknya produk beras yang beredar tanpa mencantumkan label yang tidak sesuai dengan sebernarnya. Hal ini tidak saja merugikan kesalamatan konsumen, namun juga merugikan secara finansial. Pelaku usaha dalam mengontrol produk yang dihasilkan antara lain menyangkut kualitas serta penyampaian informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Berkaitan hal tersebut timbul permasalahan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi beras yang tidak sesuai standar SNI dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat label kemasan yang tidak sesuai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan analisis deskriptif. Tahapan penelitian dilakukan berdasarkan data premier dan skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan berupa pendapat para ahli. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan dari penelitian ini bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan pergantian, jika dalam kegiatan pelaku usaha melakukan pelanggaran yang menimbukan kerugian bagi konsumen, maka konsumen berhak memperoleh haknya dengan meminta perlindungan hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pengembalian uang, atau penggantian barang dan sejenisnya, atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Beras.

Citation:
Author:
AKBAR MUSTANG
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018