TINJAUAN HUKUM MENGENAI HAK WARIS SESEORANG YANG TELAH BERGANTI KELAMIN (TRANSGENDER) MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM

ANDI PRASETYO, 2018 TINJAUAN HUKUM MENGENAI HAK WARIS SESEORANG YANG TELAH BERGANTI KELAMIN (TRANSGENDER) MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

Manusia sebagai subjek hukum dimana setiap orang mempunyai hak kewajiban yang berbeda sesuai dengan jenis kelaminnya seperti laki-laki dan perempuan, pembagian hukum waris Islam dibedakan mengenai hak warisnya. Seorang transgender dalam hal ini, dia telah melakukan operasi kelamin sehingga kedudukan hukum dalam kewarisan Islam berubah sama seperti saat melakukan shalat, seorang tersebutakan mengikuti sesuai dengan status barunya tersebut. Permasalahan yang di analisis oleh peneliti adalah 1. Bagaimana hak waris menurut hokum Islam bagi seorang transgender yang telah mendapatkan Pengesahan dari Pengadilan Negeri? 2. Upaya hukum apa yang digunakan bagi seorang transgender saat mengalami sengketa waris dalam keluarganya? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriftif analitis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Ketentuan mengenai halal atau haram menurut hukum Islam terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma. Permohonan mengenai status keperdataan atas orang yang melakukan pergantian kelamin dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dimana hakim dengan kewenangannya dapat mengeluarkan Penetapan sekalipun belum ada ketentuan pengaturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai status orang yang telah berganti kelamin, setelah keluar Penetapan dari Pengadilan maka secara perdata status orang tersebut telah berubah mengikuti kelamin yang baru dan diikuti dengan hak dan kewajibannya. Hak waris menurut hokum Islam bagi seorang transgender yang telah mendapatkan Pengesahan dari Pengadilan Negeri yaitu berdasarkan kelompok utama yang berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang telah meninggal seperti anak laki-laki maupun anak perempuan kemudian ahli waris ini termasuk kedalam bagian ahli waris utama sebagai anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ahli waris Ashchabul-furudh in-nasabiyah dalam hal ini yaitu golongan ahli waris sebagai akibat dari adanya hubungan darah dengan si pewaris yang dapat dijelaskan dalam Surat An-Nisa (4) ayat 7. Penyelesaian sengketa dalam kewarisan Islam yaitu pemberian harta peningalan untuk seorang transgender diberikan dengan cara hibah dari orang tua terhadap transgender tidak lebih dari satu pertiga. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Citation:
Author:
ANDI PRASETYO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018