ANDRI AHMAD FAUZI, 2018 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PETUGAS PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 368 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Skripsi
Abstract
Parkir merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menata kendaraan sesuai pada tempatnya. Penyediaan tempat parkir yang nyaman dan aman merupakan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, parkir yang semrawut dan tidak proporsional menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan lalu lintas, munculnya parkir liar, petugas parkir liar dan terjadinya pemungutan di luar dari Peraturan. Maraknya parkir liar ini semakin berkembang seolah menjadi kejahatan terorganisir dan dijadikan sebagai peluang usaha yang relatiif mudah dilakukan, munculnya juru parkir liar yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa memberi karcis parkir. Adanya petugas parkir liar ini disebabkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah kuat dan terlalu lama menguasai perparkiran. Adapun Jenis Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap petugas parkir liar dan Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota bandung dalam menanggulangi petugas parkir liar dikota bandung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yang menganalisis penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi pidana terhadap petugas parkir liar jarang terjadi dikarenakan hanya sanksi administratif yang berlaku pada peraturan daerah dan tidak memberikan efek jera. Dengan mengacu kepada pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana maka petugas parkir liar dapat dikategorikan kedalam unsur subjektif yang berarti menguntungkan diri sendiri dan secara objektif maka orang lain yang menjadi objek daripada pemungutan biaya parkir tersebut dan/atau untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang (yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain). Dari sisi upaya penanggulangan lain ada beberapa rekomendasi terhadap maraknya petugas parkir liar dikota bandung selain upaya pemidanaan yaitu upaya preventif yaitu dengan cara mengubah kebijakan parkir, pengawasan area parkir, menyediakan sarana dan fasilitas kawasan parkir itu sendiri. Selain hal tersebut diperlukan adanya sosialisasi anter lembaga terkait yaitu pihak dinas perhubungan, kepolisian dan aparatur daerah yang tergabung didalamnya untuk meminimalisir petugas parkir liar tersebut. Kata Kunci: Penerapan sanksi pidana, Petugas perkir liar, Retribusi parkir