IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 36 UU NO. 42 TAHUN 1999

ANGGIAT SAHAT PANJAITAN, 2018 IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 36 UU NO. 42 TAHUN 1999 Skripsi

Abstract

Pelanggaran hukum terhadap Perjanjian Jaminan Fidusia tidak hanya membawa akibat hukum baik yang bersifat perdata tetapi juga bersifat pidana. Adapun perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Adapun permasalahannya Bagaimana Implikasi penerapan pidana Fidusia bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan apa yang menjadi kendala penegak hukum dalam penerapan Sanksi Pidana Jaminan Fidusia, terhadap Debitur yang mengalihkan Objek Jaminan Fidusia dikaitkan dengan Pasal 36 Undang- Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan, serta membahas Implikasi penerapan pidana Fidusia bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, sesuai Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999. Sedangkan analisis data menggunakan Metode analisis normatif kualitatif. Normatif berarti bahwa data dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang relevan sebagai hukum positif. Sedangkan kualitatif merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus dan angka. Implikasi penerapan hukum pidana mengenai pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Debitur telah benar diterapkan walaupun masih banyak kekurangan, dengan di jatuhkannya hukuman pidana dan denda kepada terdakwa yang telah terbukti bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kendala yang sering ditemui oleh penegak hukum dalam penerapan Sanksi Pidana Fidusia sesuai Undang-Undang No. 42 tahun 1999 adalah Kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia pada aparat kepolisian, ancaman hukuman pada Pasal 36 UUJF dibawah lima tahun, sehingga Tersangka tidak bisa ditahan dan ancaman hukuman ini terlalu ringan sehingga kurang efek jera bagi Terdakwa dan tidak ada ancaman hukuman bagi yang menerima kendaraan yang telah dialihkan. Solusi terhadap kendala diatas adalah Pihak Kementrian Hukum dan HAM perlu untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, baik kepada penegak hukum dan masyarakat, Menyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi terhadap Pasal 36 Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengenai lama hukuman dan ancaman hukuman bagi pihak yang menerima kendaraan yang telah dialihkan.

Citation:
Author:
ANGGIAT SAHAT PANJAITAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018