PENERAPAN PASAL 156 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PEMBERIAN HAK DAN PESANGON

ANNE KARINA PUTRI, 2018 PENERAPAN PASAL 156 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PEMBERIAN HAK DAN PESANGON Skripsi

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah hal yang sangat penting dalam masalah ketenagakerjaan. Tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab kepada pihak pekerja dengan tidak diberikan hak-haknya seperti uang pesangon, uang penghargaan atau bahkan uang penggantian hak akan menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Sejauh mana penerapan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dan Bagaimana upaya penyelesaiannya terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak dan pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan berhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada penelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif artinya data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus matematika maupun data statistik. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan pengaturan mengenai perlindungan pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan pemberian uang pesangon tidak dilaksanakan oleh pengusaha, terdapat dalam contoh kedua kasus tersebut. Terkait ada atau tidak ada kesalahan dari pekerja/buruh tetap saja pengusaha wajib memberikan uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja tanpa pemberian uang pesangon kepada pekerja dapat menimbulkan terjadinya perselisihan hubungan industrial dan perlanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atas perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, pekerja yang diputus hubungan kerjanya telah menempuh upaya hukum berupa upaya hukum non litigasi yaitu dengan cara penyelesaian di luar pengadilan melalui penyelesaian bipartit, mediasi serta konsiliasi dan litigasi yaitu diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.

Citation:
Author:
ANNE KARINA PUTRI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018