PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

ANTON FUJIANA, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kehadiran pekerja anak di Indonesia bukan hal yang baru, banyak anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi maupun seksual karena adanya faktor pendorong yang mengharuskan anak melakukan pekerjaan. Begitu juga dengan anak yang berprofesi sebagai artis atau sering disebut artis cilik. Mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak anak merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak, karena eksploitasi pekerja anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik secara fisik, mental dan sosial anak. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Bagaimana Upaya Penanggulangan Pemerintah Terhadap Anak Profesi Artis Dari Tindakan Eksploitasi. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan pembahasan. Data utama dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu menghimpun data sekunder yang merupakan bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang mengikat, bahan hukum sekunder yang merupakan erat hubungannya dengan bahan hukum primer seperti karya para ilmuan dan bahan hukum tersier yang menunjang untuk memberikan informasi tambahan seperti kamus, internet dan literatur lainnya. Secara deduktif penelitian ini dimulai dengan tahapan menganalisis data sekunder di bidang hukum, yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Anak berprofesi artis sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, maka anak berprofesi artis berhak dan harus dilindungi dari praktek kekerasan dan/atau dari bentuk eksploitasi, perlindungan hukum terhadap anak dengan memberi anak kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh, dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial. Anak mempunyai hak untuk berisitirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, berrekreasi berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah dalam hal upaya menaggulangi permasalahan anak melalui dinas terkait dimulai dari daerahdaerah melakukan pengawasan secara baik dan berlanjut, kemudian pemberian sanksi terhadap pelaku terkait harus lebih tegas. Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan juga masyarakat dalam upaya menaggulangi tindakan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Citation:
Author:
ANTON FUJIANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018