TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA

ARIANI NOVITASARI, 2018 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA Skripsi

Abstract

Tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa merupakan salah satu tindakan kekerasan. Kekerasan adalah kegiatan yang menunjukkan suatu kekuatan tertentu yang sifatnya keras dan mengandung paksaan atau kekejaman baik secara fisik ataupun mental. Tindakan pemasungan merupakan pembatasan ruang gerak pada seseorang yang dapat menggunakan media seperti : tali, borgol, kayu, ataupun menempatkan seseorang dalam ruangan tertentu. Seperti tindakan pemasungan yang dilakukan oleh pihak keluarga terhadap salah seorang anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa dengan cara dikuruang dalam sebuah ruangan yang gelap dan sempit. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative pada data sekunder dan data kepustakaan sebagai sumber utama serta hukum positif yang berlaku, selain itu juga menghubungkan dengan data sekunder dengan objek yang dibantu dengan teori-teori kriminologi. Teori kriminologi digunakan untuk meneliti faktor penyebab adanya pemasungan kepada penderita gangguan jiwa, dan spesifikasi yang bersifat deskriptif analisa yaitu merupakan gambaran yang menyeluruh dan sistematis dari objek yang menjadi pokok permasalahan, serta di dukung oleh data yang diperoleh menyangkut masalah perilaku terhadap penderita gangguan jiwa. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa adanya faktor ekonomi yaitu faktor yang paling berpengaruh terhadap keluarga yang melakukan pemasungan, karena kurangnya biaya keluarga dalam menangani pelayanan medis dan faktor Pendidikan yaitu kurangnya pengetahuan pihak keluarga tentang cara perawatan untuk penderita gangguan jiwa yang tidak sesuai dengan pola dan metode penyembuhan, sedangkan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa diperlukan adanya upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu tindakan pencegahan atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal hal terhadap berbagai gangguan yang bisa mengancam pribadi atau kelompok, dan upaya reventif yaitu tindakan pencegahan atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal terhadap berbagai gangguan yang bisa mengancam pribadi atau kelompok. Kata Kunci : Pemasungan, Gangguan Jiwa, Tindak Pidana

Citation:
Author:
ARIANI NOVITASARI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018