ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ATRIBUT JABATAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DAERAH KHUSU IBUKOTA JAKARTA DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN

ASMI ADHITYA UTAMI, 2018 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ATRIBUT JABATAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DAERAH KHUSU IBUKOTA JAKARTA DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN Skripsi

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, termuat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 perubahan ke-4. Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Ketentuan ini berasal dari Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Hukum adalah, negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Artinya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya. Pengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan negara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum. Metode pendekatan yang dipergunakan penulis adalah menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya melihat secara obyektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi penelitian yaitu bersifat Deskriptif Analitis yaitu mengambarkan dan menganalisa permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang kajian yuridis penerapan permohonan ganti kerugian atas kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan dalam perkara pidana. Pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga Negara yang sedang terlibat permasalahan hukum dan berstatus sebagai Tersangka/Terdakwa. Permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan tindakan yang menyalahgunakan kewenangan jabatannya. sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (3) berisi tentang Larangan Pejabat Administrasi Pemerintah menyalahgunakan Kewenangannya. Seorang Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan pada Pasal 17 Ayat (2) dapat dikenakan sanksi Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan dimedia massa.

Citation:
Author:
ASMI ADHITYA UTAMI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018