AZHAAR FARAH PUTRI NURCAHYO, 2018 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONTEN PORNOGRAFI DALAM AKUN PRIBADI DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Skripsi
Abstract
Penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan media sosial di Indonesia kerap terjadi ketidaksesuaian antara Das sollen dan Das Sein, khususnya tindak pidana pornografi dalam media sosial. Kebebasan berekspresi yang merupakan hak setiap individu memiliki batasan yang perlu ditaati bagi setiap pengguna media sosial tetapi tidak jarang menjadi sarana penyalahgunaan yang menyebabkan banyak pengguna media sosial melanggar aturan atau Hukum Positif Indonesia yang termuat dalam Undang-Undang Pornografi (UU Pornografi) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media sosial merupakan ranah publik yang dapat di akses bagi semua pengguna. Kebebasan berekspresi itulah yang mengakibatkan “NAH†mengunggah video mesra dengan kekasihnya menjadi sorotan (KPAI) karna pengikut terbanyak merupakan anak di bawah umur. Peran KPAI dalam menyikapi permasalahan ini seharusnya melibatkan pihak yang berwajib (kepolisian) apalagi jika didalamnya ada unsur tindak pidana pornografi. Adapun permasalahan hukum yang penulis angkat adalah apakah akun pribadi di media sosial yang memuat konten pornografi dapat melindungi seseorang dari sanksi pidana? Bagaimana peran KPAI terhadap penyalahgunaan media sosial khususnya tentang pornografi ? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam pembahasan ini adalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada peraturan Perundang-Undangan yaitu penulis menggunakan Pasal-pasal yang terkait pada permasalahan diatas. Spesifikasi Penelitian bersifat Deskriptif Analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian, yaitu kasus Tindak Pidana Pornografi di media sosial NAH dan KN yang ditangani KPAI. Adapun tahap-tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu menghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Status pribadi di media sosial tidak dapat melindungi seseorang dari pengenaan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena berdasarkan Pasal 27 UU ITE tersebut maka setiap orang yang memuat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan baik dalam akun pribadi (status pribadi) dapat dipidana. Tindakan yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap konten penyalahgunaan media sosial tidak sesuai dengan Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena patut diduga NAH dan KN melanggar ketentuan dalam Pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 36 UU Pornografi sehingga perlu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.