PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

BILLY EVAN, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Skripsi

Abstract

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Salah satu program pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya di bidang kesehatan adalah melaksanakan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan kesehatan, dalam hal ini penggunaan vaksin, justru dimanfaatkan oknum pihak swasta untuk membuat vaksin palsu. Indonesia memiliki 2 (dua) instansi pemerintah yang diduga bertanggung jawab atas peredaran vaksin palsu yakni kementrian kesehatan dan BPOM. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam kasus vaksin palsu dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat beredarnya vaksin palsu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap para korban vaksin palsu, yaitu Melaksanakan imunisasi ulang terhadap bayi/anak yang terkonfirmasi pernah mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu difasilitas pelayanan kesehatan, adapun upaya hukum yang dapat ditempuh para korban adalah menggugat pihak rumah sakit yang dianggap bertanggung jawab ke pengadilan maupun diluar pengadilan.

Citation:
Author:
BILLY EVAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018