TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM BERKAS PENGADUAN NOMOR : LPB/1205/XII/2016/JABAR/DIT.RESKRIMSUS BERDASARKAN PASAL 120 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 74 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

DEDI PRIHASTONI, 2018 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM BERKAS PENGADUAN NOMOR : LPB/1205/XII/2016/JABAR/DIT.RESKRIMSUS BERDASARKAN PASAL 120 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 74 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Legal memorandum

Abstract

Pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) cq ayat (4) UUHC adalah delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 UUHC. Delik aduan ini dibatasi oleh ketentuan Pasal 74 KUHP yaitu 6 bulan dari sejak kejadian atau 9 bulan bila korbannya berdomisili di luar negeri. Perkara yang penulis teliti ini, penyidik telah melakukan menetapkan tersangkanya kemudian tersangka mempraperadilankan penetapan penyidik, penggunaan hak cipta logo roti Swanis telah diadakan perjanjian antara korban dengan terlapor. Pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini sah. Tersangka kemudian lapor ke Mabes Polri. Di Mabes Polri perkara ini digelar, kemudian ditemukan fakta baru bahwa laporan pengaduan ini melebihi waktu 6 bulan. Permasalahannya mengapa penyidik menerima dan memproses pengaduan yang telah lewat dan upaya apa yang dapat dilakukan penyidik agar penanganan perkara dugaan tindak pidana hak cipta tidak melanggar hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan pendekatan case study. Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 53/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. Data untuk meneliti studi kasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif. Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyidik menerima pengaduan ini melebihi ketentuan Pasal 74 KUHP. Penyidik melakukan tahapan proses penyelidikan, hasilnya kemudian di gelar perkara di tingkat Ditkrimsus Polda Jabar. Hasil gelar menyatakan dapat dilanjutkan. Akibat penetapan ini, tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan dan hasilnya penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah menurut hukum. Putusan ini tidak memuaskan tersangka, kemudian tersangka mengajukan keberatan ke Mabes Polri, kemudian oleh Mabes Polri di gelar kembali perkaranya dengan cara memanggil penyidikuntuk hadir dalam gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri. Hasil gelar perkara ditemukan fakta baru bahwa antara penerimaan laporan pengaduan dengan kejadian perkara telah melebihi waktu 6 bulan, dan disarankan agar meminta keterangan ahli dari Kantor Imigrasi, sehubungan korban mimiliki ijin tinggal sementara (Machtiging tot Voorlopig Verblijf/MVV atau Stay end Enjooy/TEV) di Swedia.

Citation:
Author:
DEDI PRIHASTONI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2018