DINDA PURWANTI, 2018 SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK KEKERASAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK Skripsi
Abstract
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan yang maha esa yang harus dijaga karena melekat harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan fenomena bullying atau tindak kekerasaan yang dilakukan oleh anak, kasus bullying atau tindak kekerasaan yang mengakibatkan kematian tersebut, tentuntya merupakan perbuatan pidana yang memiliki sanksi pidana meskipun dilakukan oleh anak. Permasalahan dalam kripsi ini yaitu terkait sanksi pidana terhadap pelaku anak yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian serta upaya pemerintah dalam menganggulangi tindak kekerasaan yang dilakkan oleh anak. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek penelitiaan, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini, bahwa Sanksi pidana terhadap pelaku anak atas tindak kekerasaan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, bahwa pidana pokok berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan Penjara. Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh pelaku anak yang menyebabkan kematian adalah dengan memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak-dampak dari tindakan kekerasan kepada setiap anak melalui sarana pendidikan dan/atau melalui lingkungan sekitar. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak adalah permasalahan yang serius karena menyangkut masa depan dan dampak-dampak serius yang ditimbulkan, untuk itu perlu aturan yang terintegritas langsung dengan anak, sekolah, lingkungan anak, dan masyarakat