PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU HACKING ATAU PERETASAN TERHADAP SITUS ATAU WEBSITE PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

FAKHRI FAUZI HIDAYAT, 2018 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU HACKING ATAU PERETASAN TERHADAP SITUS ATAU WEBSITE PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik prilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satunya kejahatan dunia maya adalah hacking. Hacking adalah suatu tidakan yang illegal karena masuk dan membaca data seseorang tanpa izin denan cara sembunyi-sembunyi dengan maksud dan tujuan yang berbagai. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku hacking terhadap website perusahaan serta penegakan hukum terhadap tidakan hacking di indonesia. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek penelitiaan, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini, pada Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku hacking atau peretasan terhadap situs atau website perusahaan dapat dikenakan dengan Pasal 30 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penegakan hukum terhadap tindakan hacking atau peretasan di indonesia masih lemah dan/atau belum ditegakan secara nyata dimana pada kedua contoh kasus yang penulis teliti yaitu kasus peretasan situs atau website telkomsel dan kasus peretasan situs indosat hingga saat ini pelaku nya belum ditemukan. Ini lah yang menjadi permasalahan dimana ketika suatu aturan hukum nya telah ada tetapi tidak di imbangi oleh profesionalisme dari apratur penegak hukum nya itu sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat perlu lebih bijak lagi dalam memanfaatkan teknologi dalam menghadapi perubahan zaman yang bergitu pesat seperti saat ini.

Citation:
Author:
FAKHRI FAUZI HIDAYAT
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018