PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

FANJI MAHYAR, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN Skripsi

Abstract

Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang tradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional maupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti Indonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan berkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten tidak hanya bertujuan mendukung kegiatan untuk menghasilkan invensi, tetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten? dan apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten? Metode yang dipergunakan untuk penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturanperaturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten untuk kepentingan pengembangan produk burayot (bentuk perlindungan hukum yang luas), adanya inovasi akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila tidak ditindaklanjuti maka akan muncul banyak penemuan dengan produk yang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah (bentuk perlindungan hukum yang sempit). Maka dalam hal ini, pemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan terhadap suatu penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang terlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten dapat berupa waktu yang lama dan biaya yang besar dalam hal ini penyelesaian sengketa paten melalui pengadilan atau litigasi. Kendala tersebut telah terselesaikan dengan cara lain yaitu arbitrase,dan mediasi. Namun, walaupun terdapat alternatif lain, penyelesaian sengketa paten akan selalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai kesadaran hukum yang kuat.

Citation:
Author:
FANJI MAHYAR
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018