ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERKEDOK DENGAN SKEMA PIRAMIDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

FATHIYA PUTRI SARAH, 2018 ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERKEDOK DENGAN SKEMA PIRAMIDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Skripsi

Abstract

Pada umumnya masyarakat tidak mengetahui perbedaan antara bisnis MLM dengan skema piramida yaitu bisnis penipuan bermodus MLM, sehingga cenderung menyamaratakannya, perdagangan yang beroperasi dengan menggunakan sistem skema piramida dapat digolongkan ke dalam perbuatan melawan hukum,dimana penipuan melakukan kegiatan tidak semestinya yang sengaja untuk mengelabui korban menderita kerugian dan pelaku mendapat keuntungan. Hadirnya bisnis MLM yang legal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan membuat praktik bisnis yang illegal dengan mengatasnamakan MLM sebagai modusnya,terungkapnya kasus penipuan bermodus MLM melalui media massa. Faktor apa yang menjadi sistem penjualan skema piramida masih dapat berkembang padahal telah ada peraturan perundang-undang yang melarangnya serta perlindungan hukum terhadap korban kejahatan mesti dipenuhi,kenyataan korban merupakan pihak yang paling menderita akibat suatu kejahatan sering kali tidak memperoleh perlindungan hukum,memidanakan belum cukup untuk memberi perlindungan hukum kepada korban yang menderita meteri dan psikis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunkan bahan pustaka dan data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan testier. Analisis peneliti skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Pemaparan dalam penelitian skripsi ini secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa skema piramida disini mengiming-imingi pengembalian bunga yang menarik menanamkan modal dan menjanjikan pada 1 minggu kedepan akan membayar dengan bunga 30 persen. Masalahnya uang penanaman modal itu tidak dipakai untuk usaha,uang yang didapat dari investor kedua digunakan sebagai pembayaran bunga untuk investor yang pertama,uang hanya berputar saja dari investor lebih baru kepda orang yang lebih lama.Faktor internal dan factor eksternal mempengaruhi berkembangnya skema piramida. Bentuk perlindungan hukum tehadap korban kejahatan penipuan bermodus MLM diberikan oleh pihak kepolisian dalam bentuk informasi tentang perkembangan kasus, perlindungan yang diberikan pemerintah dengan adanya regulasi yang dibuat berkenaan dengan bisnis MLM dengan sistem penjualan langsung, dan perlindungan yang diberikan oleh APLI dalam bentuk kode etik terhadap perusahaan MLM.

Citation:
Author:
FATHIYA PUTRI SARAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018