TINJAUAN KRIMINOLOGI PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BER ALKOHOL

FRANSISKUS XAVERIUS TIMBUL, 2018 TINJAUAN KRIMINOLOGI PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BER ALKOHOL Skripsi

Abstract

Minuman ber alkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Masalah penegakan hukum penyalahgunaan minuman keras dikalangan masyarakat pemecahannya sebaiknya menggunakan pendekatan yang bertumpu pada ketentuan perundang–undangan maupun hukum kebiasaan sehingga masalah masyarakat tidak hanya tambal sulam. Untuk itu perlu diadakan penelitian tentang faktor–faktor penyebab dan penanggulangan ini melalui, adat atau sosial dan yang lebih utama adalah upaya penanggulangannya. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis menetapkan 2 (dua) tinjauan, antara lain Faktor penyebab terjadinya peredaran minuman keras oplosan di Bandung serta Upaya penanggulangan peredaran minuman keras oplosan di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman ber alkohol. Penelitian ini dilakukan melalui metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan Venie Seine Esf Vencauses Seine yaitu suatu metode penelitian yang berfungsi untuk mengetahui sebab-sebab musababnya dan mengetahui yang sebenarnya dalam artian nyata yaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Serta dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari faktor-faktor yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Penyebab tejadinya kejahatan peredaran minuman keras oplosan yang merupakan suatu permasalahan yang sangat menarik. Kejahatan ini di pengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri seseorang dan faktor eksternal yaitu faktor yang bersumber dari luar diri seseorang. Penyebabnya dapat di pengaruhi oleh berbagai macam kondisi yang mendukung. Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya produksi minuman keras oplosan di Bandung dan Sekitarnya yaitu, Faktor ekonomi, Faktor lingkungan Sosial; Faktor budaya yang ada ditengah-tengah masyarakat. Upaya pencegahan secara preventif harus dilakukan secara sistematis agar dapat mencegah terjadinya kejahatan peredaran minuman keras oplosan. Maka dalam usaha pencegahan ini perlu dilakukan tindakan untuk mempersempit ruang gerak, mengurangi dan memperkecil pengaruhnya terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya. Kemudian upaya selanjutnya guna melengkapi upaya-upaya lainnya ialah upaya Represif diantaranya dimaksudkan untuk penanggulangan kejahatan dengan menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan mereka merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak lagi mengulanginya. Kata Kunci : Faktor penyebab, Pengawasan, Pencegahan

Citation:
Author:
FRANSISKUS XAVERIUS TIMBUL
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018