TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP

HILMAN FATURACHMAN, 2018 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Pengguna sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembuangan berkelanjutan. Undangundang ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis selanjutnya disebut (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan dalam pembangunan suatu wilayah. PT Kahatex dan PT Dewa Suratex II melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan. Dalam hal ini yang menjadi permasalahan yaitu pertanggungjawaban hukum perdata Pencemaran Lingkungan hidup dan Penyelesaian hukum terhadap PT Kahatex dan PT Dewa Suratex II. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan limbah industri berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah terhadap kasus pencemaran lingkungan limbah industri dalam praktek. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan melengkapi data penelitian. Pertanggungjawaban hukum terhadap pembuangan air limbah perusahaan industri pabrik yang terjadi di Kecamatan Rancaekek merupakan air limbah yang dibuang dari saluran outlite IPAL yang belum memenuhi baku mutu lingkungan yang menyebabkan pencemaran air di lingkungan sekitar. Air limbah yang masuk kesungai Cikijing dan sungai Citarum tanpa melalui proses pengelolahan belum memenuhi baku mutu yang ditetapkan, Dan pelaku usaha tersebut baru memberikan ganti rugi hanya untuk sebagian masyarakat dengan cara memberikan jatah sebagai karyawan tetapi masih melakukan pembuangan limbah ke sungai di sekitar Rancaekek. Penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Kecamatan Rancaekek memerlukan perhatian khusus karena sangat besar dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihan. Upaya pemerintah terhadap akibat pembuangan limbah industri masyarakat Kota Cimahi dan Kecamatan Rancaekek dengan adanya program Citarum harum yang diupayakan oleh Pemerintah dan ditugaskan kepada TNI bersama puluhan pegiat penyelamat lingkungan, ada LSM PMPR (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat), dan Komunitas Gemah Gesit dan masyarakast Rancaekek.

Citation:
Author:
HILMAN FATURACHMAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018