ILHAMI MUGIA, 2018 PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR TANPA PERSETUJUAN PIHAK PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Skripsi
Abstract
Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah tetap dalam penguasaan debitur dan tidak dikuasai oleh kreditur, jadi dalam hal ini adalah penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik bendanya. Debitur harus mempunyai itikad baik untuk memelihara benda jaminan dengan sebaik-baiknya. Dalam pasal 23 Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas pengalihan objek jaminan fidusia jika tidak ada persetujuan kreditur, tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi dokumen (Library Research). Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam perjanjian jaminan fidusia hak kepemilikan objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada kreditur, sedangkan penguasaan atas bendanya masih dalam penguasaan debitur. Hak kepemilikan yang dimaksud adalah hak kepemilikan secara yuridis. Atas penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa debitur hanyalah menguasai objek fidusia sebagai pemilik kemanfaatan atau pemilik secara ekonomis. Dengan kata lain debitur tidak memiliki legalitas atau hak di mata hukum untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari pihak kreditur menjadi tidak sah.,tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yaitu ganti rugi berupa pemulihan seperti keadaan semula, ganti kerugian ini dikarenakan debitur telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanggung jawab secara pidana debitur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pertimbangan hakim dalam penelitian ini didasarkan bahwa perbuatan debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 23 UUJF, menimbulkan kerugian bagi kreditur, perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan yaitu mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.