INDRA HERDIANA S, 2018 PENEGAKAN HUKUM PENYEBARAN GAMBAR ASUSILA DI JEJARING SOSIAL DI WILAYAH POLDA JABAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Perkembangan internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru, masyarakat tidak lagi terhalang oleh batas-batas teritorial jarak, ruang, dan waktu, Tingginya popularitas jejaring sosial telah masuk ke dalam masyarakat saat ini, salah satunya yang paling popular yaitu Facebook, menyebabkan layanan ini telah di manfaatkan untuk berbagai keperluan, misalnya sarana pembelajaran, dan sebagai media komunikasi. Akan tetapi juga dihadapkan pada berbagai masalah keamanan dan privasi pengguna, seperti pelanggaran berupa penyebaran gambar-gambar yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana upaya penegakan hukum penyebaran gambar asusila dijejaring sosial Facebook di wilayah Polda Jabar dan apa kendala-kendala dalam upaya penegakan penyebaran gambar asusila dijejaring sosial Facebook di wilayah Polda Jabar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif tentang penegakan hukum penyebaran gambar asusila melalui media jejaring sosial diwilayah Polda Jabar dihubungkan dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran gambar asusila di wilayah Polda Jabar dilakukan dengan cara bertahap. Polisi sebagai aparat penegak hukum akan menerima terlebih dahulu laporan dari korban dan kemudian melacak identitias pelaku dan menyelidiki akun Facebook yang digunakan sebagai sarana melakukan penyebaran gambar asusila. Apabila aparat penegak hukum memiliki bukti-bukti yang cukup maka selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyebaran gambar asusila yang terbukti bersalah di jerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebaran gambar-gambar asusila yang dilakukan oleh para pelaku melalui media jejaring sosial Facebook dilatar belakangi oleh beberapa faktor yaitu faktor lingkungan/pergaulan faktor balas dendam hubungan antara pelaku dan korban dan faktor ekonomi.