IWAN KUSTIWAN, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS DUGAAN MALPRAKTEK PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Skripsi
Abstract
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat menimbulkan pengaruh buruk bagi pandangan dan cara berfikir masyarakat khususnya di bidang pelayanan medis. Hal ini terbukti dengan maraknya tuntutan tuntutan hukum atas dugaan malpraktek oleh pasien ditujukan ke dokter. Kasus-kasus dugaan malpraktek seringkali diberitakan secara berlebihan oleh media masa. Para dokter dianggap tidak bertanggungjawab dan tidak teliti dalam menjalankan profesinya. Padahal belum tentu pemberitaan tersebut menyampaikan hal yang seutuhnya benar, justru hanya menyesatkan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan pertolongan medis yang lebih baik. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka identifikasi permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum terhadap pasien atas dugaan malpraktek pada pelayanan medis di rumah sakit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pasien atas dugaan malpraktek di pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analis yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data serta wawancara yang diperoleh akan dianalisa secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap pasien atas dugaan malpraktek pada pelayanan medis di rumah sakit terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Praktik Kedokteran, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan, Malpraktek dapat terjadi akibat pelanggaran disiplin dokter tersebut, dokter harus bertanggungjawab kepada pasiennya secara perdata menurut Pasal 1365 KHUPerdata jika melakukan perbuatan yang melawan hukum. Tanggung jawab dokter terhadap pasien yang menderita kerugian akibat malpraktik yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit dapat dibagi 3, yaitu tanggung jawab etis, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum. Penyelesaian kasus kelalaian medis berdasarkan mediasi dapat diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. MKDKI berwenang untuk memeriksa dan memberi keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi serta dapat menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Malpraktek, Perlindungan Hukum