PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEREDARAN KOSMETIK KEDALUARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

F. EVA MONIKA SIHOTANG, 2020 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEREDARAN KOSMETIK KEDALUARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA Skripsi

Abstract

Kemajuan di bidang industri yang begitu pesat juga berefek membuat persaingan antar pelaku usaha saling ketat terutama dalam hal menarik konsumen dalam jual beli barang yang akan diperjualbelikan, salah satu produk yang laris dipasaran adalah kosmetik. Meningkatnya kebutuhan konsumen pada kosmetik terutama untuk kaum perempuan mengakibatkan banyak pelaku usaha menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntugan, karena semakin banyak kebutuhan konsumen akan komsetik dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi ataupun memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Masih banyaknya peredaran kosmetik yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat Badan Pengawas Obat dan Makanan seperti kosmetik kadaluarsa, disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk- produk tersebut. Sehingga sering kali produk yang tidak dilengkapi dengan standar produk yang memadai dan aman untuk dipergunakan dapat masuk pasaran dan diperjual belikan dengan mudah. Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut; bagaimana tanggung jawab penjual kosmetik kedaluarsa terkait kosmetik kedalursa yang beredar di pasaran dan bagaimana upaya dalam penaggulangan peredaran kosmetik kedalursa di pasaran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan Teknik analisi yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan undang-undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan tentang pertanggung jawaban pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19, sedangkan larangan pelaku usaha diatur dalam Pasal 8. Kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 diantaranya pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan kompensasi apabila terjadi kerugian. Kewajiban pelaku usaha tersebut ditetapkan agar tidak terjadi kerugian terhadap konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pengawasan itu bisa dilakukan dalam rangka memeriksa produk yang beredar di pasaran seperti pasar-pasar tumpah car free day (CFD) ataupun pasar minggu dengan memeriksa kondisi produk seperti tanggal, keutuhan, kelayakan. Selain itu BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik kedaluarsa di Kota Bandung dengan mengadakan penyelidikan-penyelidikan langsung pada tempat kejadian perkara, selain dari laporan atau aduan konsumen

Citation:
Author:
F. EVA MONIKA SIHOTANG
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020