JAHRIL MUIM YAMLEAN, 2018 PENGAWASAN PENGELOLAAN HASIL PUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA AMBON BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 05 TAHUN 2012 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Skripsi
Abstract
Era otonomi daerah yang secara resmi diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Dengan demikian pemerintah Kota Ambon juga harus berupaya untuk menggali sumber pendapatan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pemerintah Kota Ambon (Walikota Ambon) berupaya menggali berbagai potensi Pajak Daerah yang ada untuk menambah pemasukan atau sumber pendapatan Daerah. Salah satu sumber pendapatan Daerah Kota Ambon yang sangat baik adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelolaan pungutan pajak penerangan jalan dan penyediaan penerangan jalan adalah pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung. Pajak penerangan jalan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang bersumber dari pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang di lakukan oleh PLN. Hasil pungutan tersebut PLN wajib menyetor dan melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon namun dalam melakukan penyetoran PPJ ke Kas Daerah PLN tidak menyampaikan Rekapitulasi Rekening Listrik secara jelas kepada Pemerintah Kota Ambon. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan melengkapi data penelitian. Pengawasan Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelolaan pajak penerangan jalan, belum ada pengawasan secara konkrit. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon hanya dalam bentuk evaluatif melalui rapat koordinasi bersama SKPD terkait (Dinas Pendapatan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon). Pertanggungjawaban hasil pungutan pajak penerangan jalan ke kas daerah dapat dikatakan bahwa penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan sangatlah baik. Namun masalah seperti tidak dilampirkannya rekapitulasi penerimaan oleh PLN kepada PEMKOT pada saat melakukan penyetoran ke Kas Daerah belum dapat teratasi sampai saat ini.