KARTIKA DINI KUSUMAWARDANI, 2018 PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA ( MOBIL TOKO ) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA Skripsi
Abstract
Lemahnya pengawasan dan tata ruang kota yang mana menggeser lahan produktif (pertanian) guna pembangunan gedung. Inilah yang menyebabkan mengapa sebagian orang memilih pekerjaan menjadi Pedagang Kaki Lima. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dianggap mengganggu lalu lintas karena berada di pinggir jalan atau trotoar. Mereka dianggap penyebab kemacetan dan kekotoran. Walaupun di sisi lain Pedagang Kaki Lima (PKL) banyak dikunjungi orang karena harga yang ditawarkan relatif murah. Perubahan pedagang kaki lima yang asalnya bedagang menggunakan terpal seadanya hingga menggunakan roda, namun kini pkl sudah menggunakan mobil sebagai sarana berdagang mereka atau disebut sebagai mobil toko. Mobil toko berarti mobil yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan sebagai tempat menjual barang (makanan, majalah, koran, dan sebagainya), biasanya berkeliling di kawasan permukiman atau berhenti di suatu lokasi keberadaan PKL (mobil toko) tersebut juga dapat menimbulkan kemacetan karena mereka menjalakan usahanya di dalam mobil yang di parkirkan sembarangan di pinggir jalan. Penelitian ini untuk mengetahui tentang implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (mobil Toko) dan mengetahui tentang peran pemerintah daerah Kota Bandung terhadap masalah mobil toko. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Tahapan dalam pembuatan skripsi ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja dan para PKL (mobil toko). Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan secara tepat suatu keadaan serta menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan dan dapat membentuk teori-teori baru atau memperkuat teori yang sudah ada Hasil dari pembahasan menunjukan Saat ini pemberdayaan PKL (mobil toko) masih menggunakan asas legalitas sepenuh yang pada prakteknya tidak sesuai bila di hubungkan dengan kasus PKL (mobil toko). Perlu adanya pendekan kepada para PKL (mobil toko) untuk mendapatkan solusi terbaik agar hak dan kewajiban para PKL (mobil toko). Dalam pelaksaan PERDA nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan kota Bandung, PKL (mobil toko) masih belum bisa melaksanakan hak dan kewajibannya secara baik hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya para PKL (mobil toko) disepanjang jl. Diponegoro yang merupakan zona merah dimana tidak boleh ada aktivitas berdagang di kawasan tersebut. Kata Kunci : Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah, Peran