KETTY SAKINAH, 2018 KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UJI MATERI BERDASARKAN PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945 DIHUBUNGKAN DENGAN PERPU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Skripsi
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam pengujian terhadap Undang-Undang, telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 24 C amandemen ke 3(tiga). Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang subjek pengujiannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi lebih dikenal dengan istilah judicial review meskipun secara konsep adalah constitutional review karena dasar ujinya adalah Undang-Undang Dasar1945 (konstitusi negara Indonesia, selanjutnya disingkat UUD 1945). Di dalam kewenangan Mahkamah Konsitusi, Mahkamah Konsitusi hanya berwenang menguji Undang-Undang sedangkan untuk Perpu sendiri mempunya kedudukan yang sejajar dengan Undang-Undang sesuai hierarki Perundang-Undangan, walaoupun demikian kedudukan Perpu masih menimbulkan pertanyaan terkait uji materinya apakah merupakan kewenangan Mahkamah Konsitusi atau kewenangan DPR untuk menyetujui Perpu di cabut atau DiUndang-Undangkan. Penelitian ini dilakukan menggunakan dengan menggunakan metode deskriftif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagai mana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan isi dari peraturan tersebut. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yurudus nirmatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan. Hasil dari analisis penelitian ini penulis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut Perpu 4/2009) adalah ketentuan hukum yang sejak dikeluarkan telah berlaku dan mengikat seluruh warga negara, Menurut hierarki Peraturan Perundang-undangan Perpu adalah memiliki kedudukan yang sama dalam tata urutan (hierarki) dengan Undang-Undang. Maka penulis berpendapat sebaiknya kedudukan Perpu dalam peraturan Perundang-Undangan lebih diperjelas mengingat Perpu dibuat dalam keadaan mendesak sedangkan proses persetujuan merupakan kewenangan DPR, sedangkan DPR tidak lepas dari kepentingan politik sehingga apabila kedudukannya sudah jelas maka kewenangan uji materi dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : Perpu