LEVINA DALILATI, 2018 TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA YANG TIDAK DIPENUHI OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG N0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban pengusaha maupun bagi tenaga kerja. Ketentuan mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja terdapat dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan sangat rawan dengan perselisihan antara pihak pengusaha dengan tenaga kerja. Lemahnya posisi tenaga kerja dalam perjanjian kerja membuat banyak tenaga kerja tidak dapat mempertahan haknya yang melekat pada diri tenaga kerja selain itu kuatnya posisi pengusaha dalam perjanjian kerja sering membuat pengusaha mengabaikan hak-hak dari tenaga kerja sehingga banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak dari tenaga kerja.Permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaagkerjaan serta upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja ketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskritip analitis yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundangundangan dengan teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian.Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data yang didapatkan dianalisis secara kualitatif. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah menjamin hak-hak dasar dari tenaga kerja artinya hak-hak tenaga kerja dilindungi oleh hukum.Namun pada kenyataanya banyak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak dari tenaga kerja atau buruh sehingga perusahaan dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab kontrkatual atau perusahan melakukan wanpresatsi seperti yang tercantum dalam Pasal 1243 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.Adapun upaya yang dapat dilakukan tenaga kerja ketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan yaitu melalui upaya bipartit, tripartit, upaya penyelesaian diluar pengadilan yaitu arbitrase, konsiliasi dan mediasi selain itu apabila proses-proses tersebut tidak dapat menemukan hasil atau kesepakatan maka tenaga kerja dapat melakukan upaya penyelesaian melalui upaya penyelesaian gugatan ke pengadilan yaitu melalui pengadilan hubungan industrial, jika salah satu pihak tidak dapat menerima hasil dari putusan pengadilan hubungan industrial maka salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali melalui mahkamah agung.