PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI MEDIA DALAM MENGEMIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

LISA BELA DEWI LESTARI, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI MEDIA DALAM MENGEMIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan dalam skripsi ini mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan sebagai media dalam mengemis dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kasus eksploitasi anak yang dijadikan sebagai media dalam mengemis di indonesia. Metode penelitian yang membahas permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian,serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak sebagai media dalam mengemis diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tetapi penerapannya belum sesuai dengan harapan. Bahwa upaya penanggulangan eksploitasi anak dilaksanakan melalui pendekatan preventif dan represif. Kata kunci : anak, eksploitasi anak

Citation:
Author:
LISA BELA DEWI LESTARI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018