PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

LUQMAN MUHAMMAD GUNAWAN, 2018 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karena itu anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia. Perlindungan terhadap anak sangat penting, diperlukan perundangundangan yang melindungi anak dari berbagai tindak pidana, yaitu Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya yaitu untuk melindungi hak-hak anak dari segala macam tindak pidana. Dalam hal ini anak sering dijadikan sebagai subjek hukum secara ilegal oleh para pelaku kejahatan di bidang narkotika secara khusus dijadikan kurir atau pengedar narkotika, menyebabkan anak dapat ancaman pidana dalam delik perantara jual beli Narkotika dan akan diadili memalui proses peradilan anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pengedar narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara suatu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam prakteknya. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah penyelesaian perkara pidana perbuatan anak sebagai pengedar narkotika dilakukan di dalam peradilan pidana anak. Tahapan dalam proses peradilan anak: penyidikan (dalam penyidikan dilakukan penangkapan dan penahanan), penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman. Dalam khasus ini sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tetapi tidak mengesampingkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adanya pertanggungjawaban pidana dari perbuatan anak sebagai pengedar narkotika, sesuai dengan putusan nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb, hakim dalam memutus perkara yang pada dasarnya menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun harus mempertimbangkan hak-hak anak, bahwa pemenjaraan adalah langkah terakhir. Paradigma perlindungan bagi anak-anak seperti ini hendaknya bukan balas dendam dengan cara kriminalisasi anak tapi harus ada aspek penjeraan dan edukatif agar kedepannya anak-anak tidak akan terjebak sebagai pengedar narkotika. Kata kunci: penerapan pidana, anak, pengedar narkotika

Citation:
Author:
LUQMAN MUHAMMAD GUNAWAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018