PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

M FERSANY RIZKY, 2018 PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Skripsi

Abstract

Pada umumnya seseorang yang di serang akan cenderung melakukan perlawanan dalam rangka pembelaan diri, hal ini dikarenakan kemungkinan untuk kehilangan nyawa menjadi sangat besar. Seseorang melakukan perlawanan kepada pelaku kejahatan dengan menggunakan sebuah plat besi untuk menyelamatkan harta bendanya atau seseorang yang berupaya menyelamatkan kehormatannya dengan menggunakan sebuah batu yang dipukulkan ke arah kepala pelaku pemerkosaan, dan masih banyak lagi bentukbentuk upaya pembelaan diri. Keadaan-keadaan yang demikian merupakan suatu bentuk dari upaya pembelaan diri dari seseorang dalam keadaan darurat, yang mana pembelaan diri yang dilakukan demi menyelamatkan harta benda ataupun nyawa itu justru berakibat pada hilangnya nyawa dari pelaku kejahatan tersebut. Penelitian tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan pustaka atau data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Pemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian diperleh kesimpulan bahwa pembuktian untuk kasus pembelaan darurat atau noodweer yang terdapat dalam Pasal 49 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Penyidik kepolisian dapat mulai melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut murni perbuatan tindak pidana atau murni pembelaan darurat atau noodweer dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 49 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga syarat-syarat serta unsur-unsur dari noodweer itu sendiri. Selain itu, kronologi kasus, barang bukti serta keterangan dari korban juga dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik. Dasar pertimbangan penyidik dan hakim untuk menjatuhkan sanksi dalam suatu perkara baik itu murni mengenai pembelaan darurat atau noodweer harus berdasarkan Pasal 49 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, penyidik dari tingkat kepolisian (jika perkara masih dalam tingkat penyidikan) atau Hakim (jika perkara sudah sampai tingkat peradilan) harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan darurat seperti; adanya serangan yang melanggar hukum; serangan itu bersifat seketika; pembelaan darurat itu harus bersifat sepenuhnya saja.

Citation:
Author:
M FERSANY RIZKY
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018