MIRHAMAH, 2018 PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi
Abstract
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas makhluk di sekitarnya sehingga masalah pencemaran lingkungan ini menjadi salah satu yang paling krusial. Pencemaran lingkungan sering pula dikaitkan dengan keberadaan industri, hal ini tidak lepas ke lingkungan yang melalui proses pengolahan lebih lanjut sehingga bahan-bahan tersebut dapat diurai oleh mikro organisme di lingkungan pembuangannya. Mengingat kegiatan dari industri yang begitu padatnya menimbulkan masalah dampak lingkungan akibat penanganan limbah yang tidak benar akan mengganggu kesehatan. Sehingga masyarakat dapat terkena dampak dan menimbulkan berbagai macam penyakit yang tidak di ketahui oleh masyarakat, hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana penanganan penegak hukum terhadap kasus-kasus pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri-industri di Indonesia. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan di titikberatkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa pejabat lingkungan hidup harus rutin dalam melakukan pengawasan diantaranya yaitu melakukan pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala waktu tertentu, misalnya dilakukan setiap satu bulan sekali pada akhir bulan, dan melakukan pengawasan mendadak yang dilakukan pada kegiatan dan/atau usaha yang sedang bermasalah. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pencemaran lingkungan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun dalam implementasinya pemerintah kurang tegas dalam menegakkan hukum lingkungan, hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan masih terjadi di Indonesia. Tercemarnya lingkungan tentu dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu, masyarakat haruslah senantiasa menjaga lingkungan agar tidak tercemar dan tetap lestari.