FAUZAN NURMUKHLIS, 2020 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU IZIN TINGGAL OLEH WNA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan warga negara asing untuk melakukan kunjungan ataupun potensi pekerjaan di Indonesia yang cukup menjanjikan bagi WNA yang disinyalir menjadi salah satu alasan mengapa kerap didapati perlintasan orang asing secara ilegal. Serta dampak yang timbulkannya juga dapat berupa adanya keresahan dan kekhawatiran di tingkat masyarakat yang dapat merubah sosial budaya yang pada akhirnya akan menciptakan pola budaya baru yang tidak sesuai dengan budaya asli warga negara Indonesia. Terkait izin tinggal atau berkunjung ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 48 ayat (3), yang dimana sering ditemukannya kasus-kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Penulis bermaksud unutk mengkaji lebih dalam lagi terkait dalam hal Penegakan Hukum serta Faktor-Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan Izin Tinggal ini. Khususnya pada Kantor Keimigrasian Semarang, Bali dan Palangkaraya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Penegakan Hukum serta Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penyalahgunaan Izin Tinggal dengan bahan pustaka. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang ada di Indonesia. terdapat dua cara dalam penegakan hukum dalam keimigrasian yaitu pertama bisa dilakukan melalui proses pemidanaan, sedangkan yang kedua yaitu melalui cara tindakan administrasi keimigrasian yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat imigrasian itu sendiri. Serta faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan izin tinggal ini yaitu fakto sumber daya manusia dan faktor dari warga negara asing (WNA).