MOCH ADITA NURRACHMAN, 2018 HAMBATAN–HAMBATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT PASAL 227 HIR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Skripsi
Abstract
Putusan atas suatu perkara belumlah berarti persoalan telah selesai karena seseorang yang menang belum pasti memperoleh haknya sebagaimana yang ia mohonkan kepada pengadilan. Untuk itu diperlukan suatu tindakan yang pasti berupa pelaksanaan putusan, baik secara sukarela maupun secara paksa atau eksekusi, dalam hal ini peneliti membatasinya dengan mengemukakan rumusan masalah mengenai bagaimana pelaksanaan Pasal 227 HIR dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dalam Pelaksanaan Eksekusi Tanah yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dapat dilanjutkan pada tahap eksekusi bilamana pihak yang kalah tidak mau memenuhi isi putusan dengan sukarela, pada dasarnya putusan hakim yang dapat dimohonkan eksekusi adalah putusan bersifat penghukuman, tetapi dalam kenyataanya banyak hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi seperti adanya perlawanan dari pihak yang kalah dengan melakukan penghadangan oleh sejumlah preman atau massa di tempat barang yang akan di eksekusi dan mahalnya biaya eksekusi. Kata Kunci : Sita Jaminan, Hak Tanggungan, Hambatan-Hambatan Eksekusi Tanah