MUHAMMAD SHOLEH, 2018 PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pokok dari tujuan sistem peradilan pidana anak, yaitu memajukan kesejahteraan anak (the promotion of the well being of the juvenile). Di dalam anak melakukan perbuatan pidana wajib mengutamakan pendekatan Restorative Justice. Namun dalam praktiknya, masih terdapat anak yang dijatuhi pidana penjara tanpa melihat konsep diversi terlebih dahulu. Seperti adanya kasus pencurian yang tidak diselesaikan melalui diversi. Dan kasus yang diselesaikan pembunuhan melalui Diversi. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Penerapan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Hambatan dalam penerapan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang–undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisis permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini, adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan. Hasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh RS (14) tahun tersebut yang berbuntut hukuman pidana kurungan serta diarak bugil dan berlanjut kepersidangan, telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,. Selain itu menurut penulis, sebaiknya kasus ini tidak dilanjutkan kepersidangan mengingat kerugian yang diderita korban masih tergolong tindak pidana pencurian ringan. Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman Pidana yang kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan. Mengingat ancaman pidana yang dilakukan oleh Anak RS (14) kurang dari 7 (tujuh) tahun dan anak tersebut bukan merupakan residivis, juga dengan nilai barang yang kurang dari dua juta lima ratus ribu rupiah, maka seharusnya terdakwa RS tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan. Karena ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi. Tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara wajib diupayakan Diversi. Maka dari itu, anak RS (14) tahun wajib diupayakan terlebih dahulu proses Diversi sebelum Anak ini dimasukan dalam sistem peradilan formal. Pada rumusannya ditekankan pada perlindungan hak anak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelaksanaan Diversi. Berbeda dengan kasus yang terjadi di Sukabumi, berdasakan analisis penulis Polres Sukabumi dalam melakukan diversi sudah melaksanakannya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu DR diberi kesempatan untuk diupayakan proses Diversi, karena DR masih dibawah umur, sehingga dalam penanganan kasusnya berbeda, sehingga dialihkan menjadi pembinaan