NANDA FAISAL GUNAWAN, 2018 KEABSAHAN IZIN LINGKUNGAN PT. SEMEN INDONESIA DI KABUPATEN REMBANG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH Skripsi
Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan negara berkembang yang menjadikan pembangunan sebagai salah satu upaya untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan warga negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif salah satunya adalah terhadap lingkungan hidup. Seringkali, kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan material dalam hal ini kemajuan dalam bidang ekonomi dan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu kerusakan lingkungan akibat pembangunan di Indonesia yang kemudian menimbulkan kesadaran akan perlunya konstitusionalisasi norma hukum lingkungan seiring dengan usaha untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum. Penelitian ini mrnggunakan metode penelitian yuridis normative. Suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positive yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundangan-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Studi dokumen yaitu dengan meneliti beberapa dokumen hukum, pengumpulan bahan hukum dari media cetak, media electronik serta memakai metode sistematis, yakni pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan untuk mencari kaitan rumusan atau suatu konsep hukum atau proposisi hukum yang erat kaitannya dengan impleentasi dari kajian mengenai lingkungan hidup. Hasil dari analisis dan penelitian ini bahwa penulis berpendapat bahwa peran Rencana Tata Ruang Wilayah dalam mengeluarkan izin sangat besar karena menjadi landasan dikeluarkannya izin lingkungan mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan perubahan selama 20 Tahun sekali, maka diharapkan dalam pembentukannya Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan peraturan-peraturan yang lebih tinggi diatasnya.maka dari itu penulis berpendapat agar dibuatkan raperda perubahan Peraturan Daerah kabupaten Rembang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan dibuatnya pengadilan lingkungan supaya lingkungan tetap terjaga dan masalah lingkungan ini diselesaikan dalam mekanisme pengadilan lingkungan. Kata kunci : Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup