PENDI SAPARI, 2018 ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Skripsi
Abstract
Perdagangan orang atau human trafficking merupakan kejahatan yang sangat sulit diberantas dan merupakan bentuk perbudakan modern serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus-menerus berkembang secara nasional maupun internasional. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang agar hak-haknya dilindungi. Salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang nomor 21 tahun 2007 adalah pemulihan hak atas korban dalam bentuk restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap Pasal- Pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan tersebut. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu kepada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya dalam penelitian hukum normatif maka yang diteliti pada awalnya data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer terhadap prakteknya.dan data yang didapat akan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dari implementasi hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan tidak ada metode perhitungan secara jelas dan terperinci yang mengatur ganti kerugian terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yang juga mempersulit para penegak hukum untuk memberikan sanksi atas kerugian yang diderita oleh korban. Seharusnya dibuat metode perhitungan kerugian peraturan pelaksanaan terkait mekanisme restitusi mulai dari penyidikan, penuntutan sehingga penegak hukum dapat memberikan perlindungan secara maksimal dalam upaya pemenuhan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban terkait hak restitusi dapat diajukan sejak korban melaporkan kasus pidananya serta korban dapat memohon restitusi dengan cara mengajukan sendiri gugatan perdata atas kerugian yang dialami.