PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH

PUTRA PRATAMA, 2018 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH Skripsi

Abstract

Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagian warisan dalam hukum adat Gayo, didasarkan pada sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak sistem pewarisan (patrilineal) yang mana kedudukan anak laki-laki mendapat lebih banyak bagiannya dari kedudukan anak wanita didalam pewarisan, tetapi pada kenyataannya sebagian masyarakat Gayo mengenal istilah patah titti (tidak ada pergantian tempat) yaitu ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris, maka harta warisan pewaris tersebut yang seharusnya jatuh kepada cucu sebagai penganti bapaknya yang penerima warisan, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena dianggap telah putus hubungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan pembagian warisan di daerah masyarakat Gayo menurut hukum islam dan hukum adat dan berapa bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris dalam sistem waris masyarakat Gayo. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang mengambarkan perkembangan hukum waris adat yang ada pada masyarakat Gayo. dengan pendekatan yuridis sosiologis berarti pendekatan terhadap masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma/aturan hukum yang berlaku di masyarakat dalam pelaksanaan pembagian warisan pada suku gayo di daerah Kabupaten. Aceh Tengah menurut hukum Islam dan hukum adat yang berlaku, serta untuk mengetahui bagian yang diperoleh oleh setiap ahli waris secara adat Gayo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan perkembangan hukum waris adat yang ada pada masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh tengah, serta menganalisis masalah-masalah yang timbul yang berhubungan dengan hal tersebut secara terperinci dan kritis selanjutnya mencoba menarik kesimpulan dan memberikam masukan berupa saran. Hasil penelitian ini, bahwa pada penerapan hukum waris terhadap masyarakat Gayo khususnya patah titti sangat bertentangan dengan hukum islam dan belum diatur secara tegas didalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan perselisihan antara hukum islam dan hukum adat. Didalam hukum islam tata cara pembagian warisan telah secara jelas di atur dan ditegaskan setiap bagian yang diperoleh oleh ahli waris, dan pada hukum islam adanya pergantian tempat ahli waris, lain halnya dengan hukum adat Gayo Patah Titti. Seperti pada contoh kasus yang penulis teliti tersebut, merupakan contoh konkrit dimana patah titti mengakibatkan terputusnya hubungan silahturahmi dari dampak tidak di aturnya pembagian warisan hukum islam di masyarakat Gayo sehingga hak masyarakat Gayo sebagai Mukmin (orang Islam) tidak mendapatkan haknya berdasarkan hukum islam.

Citation:
Author:
PUTRA PRATAMA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018