RAHMATILLA ARYANI PUTRI, 2018 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN SATWA LANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI Skripsi
Abstract
Sumber daya alam hayati baik flora dan fauna yang dimiliki Indonesia sangatlah banyak dimana kelestarianya perlu dijaga melalui upaya meminimalisir perdagangan maupun perburuan satwa langka. Ancaman dan gangguan terhadap hutan tersebut mengancam keberfungsian ekosistem, penjualan satwa langka menyebabkan menurunnya tingkat keanekaragaman hayati di Indonesia. Penegakan hukum terhadap penjualan satwa langka di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 mengenai larangan melakukan kejahatan terhadap satwa. Permasalahan yang penulis teliti yaitu mengenai Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa langka dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya . Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan digunakan dengan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan. Dengan analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode analisis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari hasil analisis yang dilakukan tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yang diuraikan dalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka statistik untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa lagka sudah terlaksana sebagaimana mestinya, para penegak hukum sudah pro aktif dengan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan tangung jawabnya meskipun unsur-unsur dalam Undang-Undang Konservasi umber daya alam hayati dan ekosistemnya sudah tidak sesuai lagi diterapkan terhadap pelaku penjual satwa dengan modus operandi saat ini, sehingga dalam pelaksanaannya tedapat hambatan-hambatan. Penegak hukum pun dengan terpaksa masih menggunakan Undang-Undang KSDA untuk menjerat para pelaku serta belum adanya kejelasan kewenangan antar lembaga yang dipicu dengan sifat kurang peduli dari maskyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum merupakan tugas seorang polisi saja dan kebudayaan masyarakat yang masih tidak sadar hukum.