RHAGA ESA JIWANA, 2018 EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Skripsi
Abstract
Kebijakan pemerintah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara yang bertujuan agar terciptanya masyarakat sejahtera. Tindakan pemerintah sangat berpengaruh pada keadaan setiap daerah khususnya kota Bandung terkait keefektifan penerapan kebijakankebijakan pemerintah kota Bandung untuk menangani fakir miskin. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana efektivitas Penerapan kebijakan Pemerintah kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial serta Faktor apa saja yang menjadi penghambat kebijakan Pemerintah kota Bandung dalam upaya penanganan fakir miskin. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan berhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada penelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif artinya data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus matematika maupun data statistik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan kebijakan pemerintah Kota Bandung terhadap penanganan fakir miskin dapat dikatakan belum cukup efektif, karena masih adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dengan penerapannya yang mengakibatkan bertambahnya kembali angka kemiskinan di tahun 2018 serta terdapat faktor penghambat kebijakan Pemerintah kota Bandung dalam upaya penanganan fakir miskin yaitu pertama faktor masyarakat, pola fikir (mindset) dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kemapanan hidup yang masih rendah, sehingga tidak adanya keinginan yang kuat dalam diri setiap fakir miskin untuk hidup lebih berkembang dan mandiri. Kedua faktor penegak hukum, kurangnya penegakan hukum terkait pendampingan dan pengawasan terhadap upaya penanganan fakir miskin baik dalam hal pendataan fakir miskin maupun pengalokasian bantuan kepada fakir miskin yang mengakibatkan banyak bantuan-bantuan tidak tepat sasaran. Ketiga faktor kebudayaan, pergaulan hidup masyarakat kota Bandung saat ini yang dapat dikatakan kurang baik, karena banyak terdapat mulai dari anak sekolah dasar sampai anak remaja yang sudah merokok, berpacaran dan pergaulan bebas lainnya. Kata Kunci : efektivitas, pemerintah, penanganan fakir miskin