TINJAUAN YURIDISMENGENAI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DAPAT MEMICU KONFLIK DI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945

RIKY DWI SYAHPUTRA, 2018 TINJAUAN YURIDISMENGENAI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DAPAT MEMICU KONFLIK DI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Skripsi

Abstract

Kemajuan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang aturan-aturan terkait pengelolaan informasi dan transaksi elektronik, larangan-larangan, hingga sanksi-sanksi terhadap pelaku kejahatan di dunia maya. UU ITE menyebutkan mengenai larangan mengunggah suatu informasi dalam bentuk apapun yang mengandung unsur kebencian. Namun, dalam praktik masih banyak sekali kasus yang terkait dengan ujaran kebencian. Kebebasan berpendapat sebagai HAM menjadi alasan dalam mengujarkan suatu pendapat, tetapi jika penyampaian yang dilakukan menabrak suatu aturan hukum yang berlaku maka tindakan tersebut dapat menjadi suatu ujaran kebencian. Masih banyak pelaku ujaran kebencian yang berkeliaran di dunia maya, bahkan penerapan hukum sering terjadi hanya pada hal-hal yang telah viral terlebih dahulu. Lalu, Bagaimana penerapan hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dapat memicu konflik di masyarakat berdasarkan UU ITE? Dan Bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana ujaran kebencian yang dapat memicu konflik di masyarakat dalam praktik? Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis yaitu meneliti pengaturan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ketentuan pidana yang terdapat di dalam UU ITE diatur dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penerapan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian tidak bisa dianggap remeh karena merupakan tindak pidana khusus dan penegak hukum dalam menangani kasus hate speech di media sosial harus tegas dan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum umum dalam Sistem Peradilan Pidana. SE Kapolri No. SE/06/X/2015 telah memberikan batasan dan cara menangani ujaran kebencian. Selain itu, pasal mengenai ujaran kebencian harus diubah menjadi lebih tegas dari mulai bentuk dan unsurnya agar terciptanya kepastian hukum yang jelas. Upaya pemerintah dalam mencegah ujaran kebencian di media sosial harus segera ditingkatkan dengan bekerjasama dengan para penyedia media sosial seperti dengan melibatkan unsur pemerintahan dalam tubuh keorganisasiannya. Dan juga meningkatkan kinerja lembaga negara khusus dalam menangani cybercrime di media sosial agar lebih efektif dan efisien. Hal ini karena tingkah laku masyarakat di media sosial dapat menjadi ciri dan identitas dari bagaimana masyarakat suatu bangsa berpikir dan berpendapat.

Citation:
Author:
RIKY DWI SYAHPUTRA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018