RIZKY GUNAWAN, 2018 PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN KERJA OLEH PT. GO-JEK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK KEPADA PENGEMUDI GO-JEK BERDASARKAN NOMOR : /GI-MITRA/I/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA Skripsi
Abstract
PT. GO-Jek merupakan ojek online yang cara pemesanannya hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PT. GO-Jek di smartphone. Selain itu ojek online ini juga tidak hanya melayani jasa angkutan orang, seperti ojek pada umumnya melainkan juga melayani jasa angkutan barang, dan bahkan menyediakan jasa pesan antar makanan dan berbelanja ditoko. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan perjanjian kemitraan secara sepihak oleh PT. GO-Jek Indonesia dalam isi perjanjian kemitraan Pasal 3 ayat (5) pihak GO-Jek memberi pinjam atribut berupa 2 helm dan 2 jaket kepada pengemudi, tetapi Daseinnya tidak seperti itu pengemudi diwajibkan membayar atribut seharga Rp. 190.000.- persatu atribut. Dan untuk mengetahui penerapan hukum apa yang dapat ditempuh oleh pengemudi PT. GO-Jek terhadap perubahan perjanjian kemitraan secara sepihak berdasarkan nomor /GI-MITRA/I/2015 dihubungkan dengan buku III KUH Perdata. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan tahap penelitian menekankan pada norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini, pertama akibat hukum dari perubahan perjanjian yang dilakukan secara sepihak pada perjanjian kemitraan kerja antara PT. GO-Jek Indonesia dan Mitra pengemudi adalah batalnya perjanjian tersebut dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1320 serta 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata sebagai konsekuensi adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh PT. GO-Jek Indonesia pada perubahan perjanjian sepihak dan bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata dan kedua tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pengemudi yaitu dapat melakukan mediasi atau musyawarah dengan PT. GO-Jek Indonesia sehingga menghasilkan perubahan kesepakatan atas perjanjian pertama sebelum adanya perubahan sepihak lalu dituangkan dalam perjanjian dan Mitra pengemudi gojek dapat menuntut ganti kerugian kepada PT. GO-Jek, apabila tidak tercapainya kesepakatan didalam mediasi, Mitra pengemudi dapat melakukan pembatalan perjanjian melalui gugatan pengadilan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata berkaitan dengan cacat kehendak Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berkaitan dengan pelanggaran atas asas itikad baik.