TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945

SANDY RAHMANSYAH, 2018 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Skripsi

Abstract

Pada Pemerintahan orde baru pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia oleh Pemerintah menetapkan tiga alasan membubarkan HTI. Pemerintah dianggap kurang selektif dalam membuat Perundang-Undangan seperti membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi kemasyarakatan yang timpang tindih dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan juga Undang-Undang Hak Asasi manusia. Perppu menjadi sebuah hak progratif Presiden yang dilandaskan oleh sebuah keadaan yang memaksa. Yang tentu seharusnya dapat dikeluarkan tidak berdasarkan sebuah pandangan yang subyektif. Penerapan hukum ditinjau dari objek penelitian kasus pembubaran Ormas berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi dasar hukum sementara yang berlaku di Indonesia saat ini. Dampak dengan dikeluarkannya Perppu ini telah memantik pro-kontra dikalangan masyarakat, baik masyarakat elit, pemimpin Ormas, tokoh agama, akademisi, maupun masyarakat bawah. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan melengkapi data penelitian. Kesimpulan dari permasalahan ini pemerintah mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas keadaan yang memaksa. Namun pada kenyataanya keadaan tersebut tidak benar-benar terbukti dan klaim pemerintah dianggap tumpang tindih peraturan. Dampak terhadap masyarakat dengan dikeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tersebut menimbulkan banyak pro dan kontra, sehingga memunculkan dinamika politik yang tidak stabil. Dapat dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini adalah bentuk rezim pemerintahan saat ini.

Citation:
Author:
SANDY RAHMANSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018