PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU JASA TITIPAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

FINNA SEPTIANI, 2020 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU JASA TITIPAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN Skripsi

Abstract

Berubahnya perilaku masyarakat dalam memenuhi gaya hidup konsumtif karena berkembangnya teknologi berimbas kepada banyaknya pelaku usaha jasa titipan yang melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan. Mereka sering memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, padahal seharusnya fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh pelaku usaha. Pelaku jasa titipan juga merugikan pengusaha retail dalam negeri karena persaingan tidak sehat, serta merugikan negara karena tidak terpenuhinya bea masuk dan pajak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa titipan dihubungan dengan Pasal 102 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titipan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian, deskriptif analitis yang memberikan gambaran penyelundupan yang dilakukan pelaku usaha jasa titipan. Tahap penelitian, studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Teknik pengumpulan data, studi dokumen yang dilakukan dengan cara memahami buku dan peraturan perundang-undangan. Serta, analisis data, yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku jasa titipan seringkali tidak diterapkan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dikarenakan adanya faktor penyebab pasal tersebut tidak dapat diterapkan seperti unsur pasal yang tidak terpenuhi atau kurangnya barang bukti. Untuk menanggulangi penyelundupan yang dilakukan pelaku jasa titipan, dilakukan upaya preventif dan represif oleh bea cukai. Penegakan hukum terhadap pelaku jasa titipan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang ada dengan mengacu kepada Undang-Undang Kepabeanan khususnya Pasal 102 terkait dengan penyelundupan dibidang impor sehingga dapat memberikan efek jera, serta untuk menanggulangi penyelundupan, diperlukan sosialisasi lebih giat lagi dan dukungan dari masyarakat khususnya pelaku usaha jasa titipan.

Citation:
Author:
FINNA SEPTIANI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020