SANGGA MAULANA PADMANEGARA, 2018 UPAYA KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN BEBAS (VRIJSSPRAAK VANRECHTS VERVOLGING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Skripsi
Abstract
Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUUX/ 2012 tertanggal 28 Maret 2013 yang dimohonkan Idrus, berdampak pada polemik praktik kasasi atas vonis bebas berakhir. MK melegalkan praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas dengan mengabulkan pengujian Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “kecuali terhadap putusan bebas†dalam Pasal 244 KUHAP. Artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi pada MA,dan tidak berkekuatan hukum tetap, Upaya Hukum kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan memori kasasi Jaksa dalam perkara pidana, seharusnya dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi termohon dan pemohon kasi berdasarkan pasal 244 KUHAP, dengan adanya ketidak pastian tersebut, melahirkan suatu polemic kembali, permasalahan hukum yang ada dalam skripsi penulis adalah Apakah jaksa penuntut umum sebagai pemohon memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan KUHAP dan undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan? Dan Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa perkara vonnis bebas yang di lakukan kasasi oleh Jaksa penuntut umum menurut KUHAP dan undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan? Metode yang dipergunakan dalam menyelesaikan skrispi ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum normatif secara kualitatif yaitu mencari kebenaran melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat ahli, teori-teori dan ketentuan regulasi hukum. Soerjono soekamtobahwa penelitian hukum dapat dibagi dalam Penelitian hukum normatif, yang terdiri dari:a. Penelitian terhadap asas-asas hukumb. Penelitian terhadap sistematika hukumc. Penelitian terhadap sinkronisasi hukumd. Penelitian sejarah hukum dan e. Penelitian perbandingan hukum, Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini termasuk penilaian yang bersifat deskriptif analitis karena penelitian ini menyajikan data sekunder mengenai pemasalahan upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas serta dilakukan juga analisis yang dikaitkan dengan peraturan yang berlaku selain menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan Hasil penelitian menyatakan bahwa, dalam hal Jaksa penuntut umum sebagai pemohon memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas ditopang oleh Yurispudensi, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.14-P.W07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP pada butir 19, dan Yurisprudensi di Negeri Belanda, vonnis bebas yang di lakukan kasasi oleh Jaksa penuntut umum, dipertimbangkan hakim kasasi sebagai putusan lepas hakim dalam putusan Putusan Nomor 1387 K/Pid.Sus/2014, maka dari itu menurut penulis putusan Putusan Nomor 1387 K/Pid.Sus/2014 merupakan putusan yang cacat hukum formil, karena hakim telah mempertimbangkan posita yang tidak terdapat dalam fakta hukum yang sebenarnya dan tidak dimohonkan dalam memori kasasi Jaksa.