SAPTA PRASETYA JAYA DININGRAT, 2018 PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEKOLAH PENGENDARA RODA DUA DI WILAYAH SOREANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Skripsi
Abstract
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah Di Wilayah Hukum Polisi Sektor Soreang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh reamaja di wilayah Soreang, Serta untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja di wilayah Soreang. Penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong atau motifasi sehingga seorang remaja melakukan kenakalan atau pelanggaran. Metode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara melihat fakta yang ada dalam praktek (di lapangan),serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa. Penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dalam wilayah hukum Polisi Sektor Soreang, tidak terlepas dari adanya faktor-faktor pendorong atau motivasi. Motivasi ini terbagi atas dua yaitu: a. Motivasi intrinsik, perilaku anak yang dipengaruhi oleh faktor intelegensia dan faktor usia sehingga menyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. b. Motivasi ekstrinsik, perilaku anak yang dipengaruhi oleh faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, dan faktor pergaulan anak sehingga menyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Adapun upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulanginya adalah : dengan dilakukannya upaya pre-emtif (awal pencegahan) preventif (tindak lanjut dari upaya awal pencegahan) dan upaya represif (penegakan hukum). Upaya pre-emtif yang berupa sosialisasi ke tiap sekolah dan di lingkungan masyarakat. Upaya preventif yang berupa penjagaan disetiap pos lalu lintas dan jalan yang ramai dengan pengguna kendaraan bermotor. Upaya represif yang berupa teguran serta pemanggilan orangtua/wali anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan pemberian tilang (bukti pelanggaran).