PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG DIGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH Perdata

SHINTA KARTIKA ANGGRAENI, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG DIGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH Perdata Skripsi

Abstract

Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga, dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang, dan kuaitasnya,juga menghindari peniruan.Penulis melakukan penelitian yang berkaitan dengan merek untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek, dan jika terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum apakah terhadap pelaku yang menggunakan merek tanpa izin dapat digugat ganti rugi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penulisan adalah deskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu mengenai pelaksanaan perlindungan hukum atas merek bagi pemilik yang berhak atas suatu merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hasil penelitian menggambarkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek ,dapat mengajukan gugatan baik gugatan secara perdata maupun gugatan apabila mereknya tersebut telah dilanggar oleh pihak lain yang tidak memiliki itikad baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ,perlindungan hukum atas merek wajib dilakukan pendaftaran merek sebagai mana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal tersebut mengharuskan adanya merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek agar pemilik merek tersebut dapat memperoleh hak eksklusif atas merek yang dimilikinya. Kemudian terhadap pelaku yg menggunakan merek tanpa izin dapat diajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku jika unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi sesuai dengan yang tercantum dengan pasal 1365 KUHPerdata namun tidak bisa dilakukan penggugatan ganti rugi jika tidak terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga, dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang, dan kuaitasnya,juga menghindari peniruan.Penulis melakukan penelitian yang berkaitan dengan merek untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek, dan jika terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum apakah terhadap pelaku yang menggunakan merek tanpa izin dapat digugat ganti rugi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penulisan adalah deskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu mengenai pelaksanaan perlindungan hukum atas merek bagi pemilik yang berhak atas suatu merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hasil penelitian menggambarkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek ,dapat mengajukan gugatan baik gugatan secara perdata maupun gugatan apabila mereknya tersebut telah dilanggar oleh pihak lain yang tidak memiliki itikad baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ,perlindungan hukum atas merek wajib dilakukan pendaftaran merek sebagai mana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal tersebut mengharuskan adanya merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek agar pemilik merek tersebut dapat memperoleh hak eksklusif atas merek yang dimilikinya. Kemudian terhadap pelaku yg menggunakan merek tanpa izin dapat diajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku jika unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi sesuai dengan yang tercantum dengan pasal 1365 KUHPerdata namun tidak bisa dilakukan penggugatan ganti rugi jika tidak terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Citation:
Author:
SHINTA KARTIKA ANGGRAENI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018