PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI PERUSAKAN FASILITAS UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

SONI ANGGRIAWAN ARMANDA, 2018 PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI PERUSAKAN FASILITAS UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Perusakan fasilitas umum terjadi karena kurangnya pengawasan dan pemantauan sehingga ada sisi kelemahan atau peluang untuk melakukan kejahatan terhadap aset publik ini. Banyaknya masyarakat yang tidak peduli dan berani melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain karena mereka gagal secara peningkatan kualitas hidup dan tidak mendapat kesempatan pekerjaan akibat ketatnya kompetisi. Ketika melihat ada kesempatan mencuri dan menjual aset publik tersebut, mereka kemudian langsung memanfaatkannya. Kejahatan bukan hanya kriminalitas pada orang perorang. Kejahatan aset publik juga meningkat. Banyak orang putus asa dan membela diri untuk bertahan hidup dengan cara yang tidak baik. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi perusakan fasilitas umum dan hambatan Kepolisian Negara Republik Inddonesia dalam menanggulangi perusakan fasilitas umum. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum serta dari hasil wawancara yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menanggulangi perusakan fasilitas umum dilakukan secara preemtif, preventif, represif maupun preventif-represif. Tapi pada kenyataannya tindakan yang disampaikan Kepolisian seperti tindakan preemtif, preemtif ini merupakan himbauan-himbauan kepada masyarakat masalah kejahatan, himbauan-himbauan bagaimana menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dalam praktik penegakan hukum dalam hal ini perusakan fasilitas umum, pihak Kepolisian menghadapi berbagai hambatan, baik yang bersifat internal ataupun eksternal. Hambatan Kepolisian yang paling besar dalam menanggulangi perusakan fasilitas umum berasal dari dalam Kepolisian itu sendiri atau hambatan internal, berdasarkan perusakan-perusakan yang terjadi karena kurangnya pengawasan dan pemantauan sehingga ada sisi kelemahan atau peluang untuk melakukan kejahatan terhadap aset publik, koordinasi yang lemah, mulai dari perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan, membuat perusakan aset milik umumlebih cepat terjadi, saling lempar tanggungjawab membuat fokus untuk memelihara fasilitas umum tidak berjalan dengan baik.

Citation:
Author:
SONI ANGGRIAWAN ARMANDA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018