SOPIAN ABDUL ROHHIM, 2018 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK CACAT PRODUKSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Konsumen dirugikan secara materil karena kurangnya quality control dari pelaku usaha dalam memasarkan produk atau barang jualnya. Ketentuan-ketentuan hukum dibuat, bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mencegah kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diproduksi dan diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas produk cacat produksi terhadap konsumen dan bagaimana Mekanisme pemberian ganti rugi oleh PT. Akur Pratama dan Gudang Garment kepada konsumen. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat produksi. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti serta memadukan data sekunder dan primer dengan penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak pelaku usaha yaitu PT. Akur Pratama, cabang perusahaan Grand Yogya Kepatihan dan Gudang Garment, serta wawancara kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi terhadap produk cacat produksi kepada konsumen yaitu menggunakan sistem Tanggung Jawab Mutlak, dimana pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas produk yang dipasarkannya memiliki cacat produksi tersembunyi. Konsumen hanya perlu membuktikan adanya hubungan dengan pelaku usaha yaitu berupa struk pembelian. Mekanisme pemberian ganti rugi oleh PT. Akur Pratama dan Gudang Garment kepada konsumen dalam pelaksanaannya sedikit berbeda dimana pihak pelaku usaha melaksanakan penggantian kerugian dengan membatasi hak konsumen dalam memilih jenis ganti kerugian dan batas waktu penuntutan kerugian konsumen sehingga konsumen berada dalam posisi yang lemah.