PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

SUHENDAR HERDIYANSYAH, 2018 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN Skripsi

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara hukum, maka setiap yang berkaitan dengan proses-proses penyelenggaraan aspek kekuasaan pemerintah didasarkan kepada hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum dalam perkara pidana di bidang kepabeanan khususnya bidang ekspor. Kegiatan ekspor menjadi faktor utama dalam pendapatan negara, tetapi hal itu menjadi permasalahan dikarenakan adanya kejahatan berupa penyelundupan. Maka pada penelitian ini penulis akan mengangkat beberapa permasalahan hukum, yaitu; pertama, Mengenai faktor-faktor adanya tindak pidana penyelundupan; kedua, Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor. Dari semua permasalahan tersebut akan penulis angkat sebagai penelitian skripsi ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan, yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu usaha penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Dalam penelitian ini penulis mengambil dua bentuk penelitian hukum normatif, yaitu penelitian untuk menemukan hukum in concreto dan penelitian terhadap sistematik hukum. Penelitian hukum in concreto adalah penelitian yang dilakukan untuk menentukan apakah hukumnya sesuai guna menyelesaiakan suatu perkara. Sedangkan penelitian terhadap sistematik hukum adalah penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kerangka acuan yang dipergunakan adalah pengertian-pengertian dasar yang terdapat dalam sistem hukum. Tindak pidana penyelundupan di bidang hukum kepabeanan di pengaruhi oleh faktor-faktor yang saling mempunyai hubungan kausal. Faktor-faktor yang mendorong Tindak Pidana Penyelundupan adalah faktor regulasi; masyarakat; pengawasan dan penindakan. Dari semua faktor tersebut tentunya penelitian ini berhubungan dengan teori kriminologi dan efektivitas hukum. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penyelundupan di bidang ekspor secara regulasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A, didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dibidang ekspor, tidak hanya itu Instansi Bea dan Cukai memiliki Kewenangan yang bersifat independen terhadap pengawasan dan penindakan dalam penegakan hukum di bidang pabean. Diantara Undang-Undang No.10 Tahun 1995 ataupun Undang-Undang No.17 Tahun 2006 di dalam kedua Undang-Undang tersebut berisi substansisubstansi dan Pasal-Pasal untuk memperkuat hukum pabean. Seperti kewenangan petugas Bea dan Cukai terkait penyidikan tertuang pada pasal Pasal 74 dan Pasal 112; pengawasan dan kewenangan penindakan juga terdapat pada Pasal 74 - Pasal 92 dan Pasal 64A - Pasal 90 Undang- Undang Kepabeanan. Semua peraturan tentang kepabeanan sejauh ini cukup untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal. Kata kunci : Tindak Pidana Penyelundupan Dibidang Ekspor

Citation:
Author:
SUHENDAR HERDIYANSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018